Zainal menyebutkan kayu tersebut “ditengarai” berasal dari dalam kawasan hutan di bawah pengawasan pihaknya.
“Ini ditemukan di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) seperti di RPH Misim, Jaro serta Panaan,” sebutnya.
Kayu yang diamankan mereka bawa ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Sayangnya KPH Tabalong meski banyak menemukan barang bukti di duga aktifitas “ilegal logging” dilapangan, mereka tidak menemukan para pelaku.
“Dalam beberapa kasus ini kita tidak menemukan pelaku atau orang yang melakukan ilegal logging,” bebernya.
Untuk mencegah terjadinya ilegal logging, pihaknya pun terus melakukan giat penyuluhan ke masyarakat.
“Kami terus melakukan giat penyuluhan pada masyarakat baik itu langsung maupun secara tertulis seperti pemasangan spanduk, kemudian lewat masyarakat mitra polhut juga melakukan penyuluhan serta tentu melakukan patroli secara rutin,” pungkas Zainal.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





