Aliansi Buruh Hearing bersama DPRD bahas UMK

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK), selain itu tuntutan pelaksanaan struktur dan skala upah bagi buruh sawit. (Humas DPRD)(kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com – Aliansi Serikat Buruh Sawit, Kalimantan Selatan (Serbusaka) beberapa waktu lalu mendatangi kantor DPRD guna melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK), selain itu tuntutan pelaksanaan struktur dan skala upah bagi buruh sawit.

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kalsel, Nomor 184.44/0741/KUM/2021, disebutkan untuk nilai UMP yang hanya mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp29.295,39 atau 1,02% dari UMP tahun 2021 yakni sebesar Rp2.877.177,93. Berdasarkan angka tersebut, aliansi menganggap sangat menyesakkan hati para pekerja dan mereka sangat khawatir dengan apa yang akan terjadi di UMK Kabupaten Kotabaru, dengan adanya putusan MK No 91/PUU-XVI/2020. Menjadi harapan aliansi yang datang, agar UMK Kotabaru dapat di rumuskan kembali sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

Mereka berharap agar bisa lebih baik kenaikannya, yang tidak kurang dari 5% berdasarkan UMK Kotabaru tahun 2021. Menurut perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasinya, pihaknya merasa tidak ada transparasi terkait Permenaker Nomor 01 Tahun 2017 tentang struktur sekala upah.

“Sampai saat ini tidak sepenuhnya kami rasakan adanya struktur sekala upah ini. Untuk para pekerja 20 tahun masih sama upah dengan pekerja yang baru masuk, inilah perbedaan yang kami rasa sangat mencolok di lingkungan kami,” ucap perwakilan aliansi saat gelaran hearing.

Ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Mukhni menjelaskan, untuk Kabupaten Kotabaru menurutnya sudah tertinggi di Provinsi Kalsel. Tuntutan aliansi khusus upah sektoral, karena di Kotabaru perkebunan sawit dominan, otomatis gugur dengan adanya UU Cipta Tenaga Kerja.

“Kami mengarahkan pihak buruh kalau tidak puas bisa menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan kami juga telah berkoordinasi dengan Depnaker dan ternyata mereka tidak ada ranahnya masuk ke sana. Karena yang bersepakat soal upah itu antara pemodal, perusahaan dan buruh saja,” tutupnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait