Jakarta, kalselpos.com – Penghentian perkara penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka pelaku penganiayaan, Jumat (19/11/21) lalu, dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat,
Dwi Agus Arfianto.
Sebelumnya, tersangka
Burhan alias Kete terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, sebagaimana rilis yang disampaikan ke redaksi kalselpos.com di Banjarmasin, Sabtu (20/11/21) kemarin.
Lantas, oleh Kajari Jakarta Barat (Jakbar), diambil keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dikarenakan telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka Burhan dengan korbannya, jelasnya.