Jakarta, kalselpos.com -Jaksa Agung RI, Burhanuddin menjadi Keynote Speaker pada Webinar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ( FH Unsoed) Semarang, dengan judul “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?”
Melalui zoom meeting dari ruang kerjanya, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (18/11/21) kemarin, webinar selain dihadiri oleh Rektor Unsoed, Prof Dr Ir Suwarto MS, Dekan Fakultas Hukum setempat Prof Dr Muhammad Fauzan SH M.Hum, Prof Dr Agus Raharjo, SH M.Hum, juga Arteria Dahlan ST SH MH.
Mengawali paparannya, Jaksa Agung menyampaikan isu terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor ini yang pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan tentunya akan menimbulkan pro dan kontra.
“Untuk itu, atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara, khususnya kepada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini di tengah pandemi Covid-19,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI mengatakan, dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera.
Kejaksaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera di,antaranya, penjatuhan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatan,
merubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset,
pemiskinan koruptor dengan melakuan perampasan aset koruptor, lalu
penerapan pemberian justice collaborator yang dilakukan secara selektif guna menemukan pelaku yang lain, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas, namun secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.