Iuran ‘aneh’ HKN berpotensi jadi pidana Korupsi

Muhammad Pazri SH MH(s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Jika benar adanya surat permohonan iuran ‘aneh’ atau punggutan dana untuk pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57, tanggal 12 November 2021, yang ditandatangani Kadinkes Banjarmasin, terlebih dengan menentukan jumlah minimal iuran, berpotensi menjadi dugaan penyalahgunaaan wewenang serta pidana pungutan liar (pungli).

Itu semua dikarenakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, di mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, bisa menjadi dugaan gratifikasi, ungkap praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Muhammad Pazri SH MH, lewat rilisnya yang diterima kalselpos.com, Selasa (16/11/21) kemarin.

Bacaan Lainnya

Pos terkait