Pakar Hukum dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor

Prof Dr Muhadar SH M.Si(s.a lingga/rel)(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Gebrakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor, mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin, Prof Dr Muhadar SH M.Si, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021) pagi.

Hanya saja, lanjut Prof Muhadar, pasal-pasal yang dia sebutkan terakhir norma hukum dan saksi pidananya harus diperbaiki atau diperbarui dengan mencantumkan ancaman sanksi pidana mati.

“Kemudian dibutuhkan komitmen tinggi kepada lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, baik penyidik, penuntut maupun hakim, untuk memberantas tipikor dengan menerapkan sanksi pidana mati tersebut,” ujarnya.

Menurut Prof Muhadar, penerapan hukuman mati bagi koruptor membutuhkan integritas dan sinergitas penegak hukum, baik penyidik tipikor, penuntut, maupun hakim.

“Sinergitas dan kesamaan tujuan penyidik Tipikor, penuntut dan hakim komit untuk menerapkan pidana mati bagi terdakwa koruptor untuk kualifikasi kasus-kasus tipikor tertentu yang dilakukan ASN atau pejabat negara atau terhadap subjek hukum lainnya, dengan syarat-syarat yang ketat bahwa penyidik penuntut dan hakim saling koordinasi sinergitas sejak di tingkat penyidikan,” jelasnya.

Pos terkait