Melintas di Jembatan ‘Lengkung’ Alalak, Klub Moge beri contoh tak Baik masyarakat Banua

ilustrasi klub moge(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – “Sangat tidak adil,” begitulah kalimat yang muncul pertama kali dari pengamat hukum dan kemasyarakatan, M Fazri SH MH, begitu menyaksikan aksi rombongan motor gede (moge) yang melintas di atas Jembatan ‘Lengkung’ Alalak Banjarmasin.

“Ini para pengendara moge seenaknya saja melintas di atas Jembatan Alalak Baru, padahal jembatannya belum diresmikan sampai saat ini,” ujarnya, sebagaimana yang disampaikan ke redaksi kalselpos.com, Rabu (22/9/21) siang.

Bacaan Lainnya

Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggungjawabnya. Siapa yang mengizinkan membuka dan siapa koordinator moge, dan harus diberi sanksi dan wajib ditilang. Karena itu jelas melanggar hukum sekaligus memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat Banua,” ucap M Fazri yang juga praktisi hukum tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan, yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Sehingga, sambungnya, demi keadilan, lantaran kasus ini hampir sama yang terjadi sekitar Maret 2021 lalu, rombongaan moge yang menerobos ring 1 istana negara, juga diberi sanksi tilang, agar kedepannya tidak hanya sekedar minta maaf, tegasnya.

“Saya sangat berharap para pengendara moge juga taat hukum, tidak mengabaikan aturan. Dan perlu diingat, semua aturan hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa ‘pandang bulu,” demikan
M Pazri, yang juga Direktur Kantor Hukum ‘Borneo Law Firm’ Banjarmasin tersebut.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait