Disnakerkop dan UMP HSS Sosialisasikan Aplikasi OSS

SOSIALISASI- Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usah Kecil Mencegah dan Perindustrian Kabupaten HSS sosialisasi dan pelatihan perizinan berusaha berbasis resiko.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usah Kecil Mencegah dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sosialisasi dan pelatihan perizinan berusaha berbasis resiko selama dua hari dari 8-9 September 2021.


Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian Pembangunan Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS Sasmi Rifani, Rabu (8/9) di Gedung Pramuka.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi salah-satu upaya untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurus perizinan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usah Kecil Mencegah dan Perindustrian Kabupaten HSS, Hendro Martono.

Selama ini, kata Hendro, pelaku usaha merasa berat dalam proses pengurusan perizinan yang birokrasinya terlalu panjang dan lama, sehingga dipandang perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan.

Menurut Hendro, dalam sosialisasi dan pelatihan ini, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada pelaku melalui aplikasi online single submission (OSS).

“Melalui aplikasi OSS, pelaku usaha bisa mengurus perizinan dari rumah. Jika perizinan selesai juga bisa cetek sendiri di rumah dan tidak perlu lagi ke SKPD teknik untuk mencetak dokumen perizinan,” ujar Hendro.

Nah, karena aplikasi OSS terpusat maka pihaknya perlu melakukan sosialisasi, sehingga pelaku usaha bisa mengetahui dalam pembuatan perizinan sudah dimudahkan oleh pemerintah pusat.

“Informasi dari perintah pusat perizinan yang berkaitan dengan pelaku usaha akan melalui aplikasi OSS yang selalu diperbaharui,” ujar Hendro.

Sementara itu, Asisten Perekonomian Pembangunan Ekonomi Setda Kabupaten HSS Sasmita Rifani dalam sambutan Bupati HSS Achmad Fikry mengingat semua yang hadir mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, karena pandemi COVID-19 hingga saat ini masih belum berakhir.

“Dengan penuh kesadaran dan dimana pun berada, mari kita terus patuhi protokol kesehatan 5M,” ajaknya.

Dikatakannya, perizinan berbasis resiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan usaha berdasarkan tingkat kerugian.

“Sistem perizinan ini telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Sasmi, pemerintah merubah pengurusan perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis resiko, melalui kegiatan sosialisasi pelaku usaha bisa mengetahui secara teknis perizinan usaha.

“Semoga dengan sosialisasi dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membuat perizinan,” ujarnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait