Yahya Waloni dirawat di RS, proses hukumnya tetap berjalan

Penceramah Muhammad Yahya Waloni saat ini dirawat di RS Polri.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Penceramah Muhammad Yahya Waloni tersangka penodaan agama,
meskipun saat ini sedang dirawat di RS Polri, proses hukumnya tetap berjalan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam (27/8).

Bacaan Lainnya

“Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya,” ujarnya.

Ini merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kata Rusdi, namun proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

“Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun,” terang Rusdi.

(Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait