Rasio Jumlah Guru Berstatus PNS di Tanah Bumbu Cukup Rendah

Para guru pada saat kegiatan di tenggah pandemi covid-19.(ist)(kalselpos.com)

Batulicin,kalselpos.com– Tenaga pendidik (guru) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanah Bumbu sangat minim.

Hal itu berdasarkan dari jumlah total keseluruhan tenaga pendidik hanya sekitar 40 persen yang berstatus PNS.

Bacaan Lainnya

Eka Saprudin AP, MAP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanbu membenarkan hal tersebut.

“Memang benar jumlah tenaga pendidik di Tanbu hanya berjumlah 1692 yang berstatus PNS,”katanya.

Sementara untuk jumlah tenaga pendidik yang ber berstatus PNS.” Yang kami butuhkan ada sebanyak 1910 tenaga pendidik,”katanya.

Dijelaskan Eka Saprudin, untuk jumlah data tenaga pendidik yang berstatus PTT sebanyak 1475 orang dan tenaga didik yang berstatus honorer sebanyak 2604 orang.

Selain itu, perkembangan pada tahun 2021 ini ada tenaga guru yang berstatus PNS yang purna tugas (pensiun) dengan jumlah sebanyak 35 orang.

Eka Saprudin berharap kedepan bisa terpenuhi tenaga didik yang berstatus PNS sesuai dengan kebutuhan dan yang diangkat menjadi PNS mereka yang sudah menjadi PTP ataupun honorer.

Terpisah, Samidi, M.Pd, MM selaku
Ketua PGRI Kabuoayen Tanbu mengatakan, terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum pihaknya sangat mendukung baik Tekhnis maupun jumlah kuota.

Disampaikannya, sebab hal ini sebagai syarat untuk mencukupi kekurangan tenaga didik dan menggenai status kepegawaian honorer yang ada di lingkup sekolah lebih mengutamakan dan memperhatikan para honorer yang masih aktif.

Disamping itu, menurut nya mengingat kurangnya guru berstatus PNS dan melihat jumlah data yang guru yang pensiun maka kami tetap mendorong pemerintah daerah supaya pengadaan CPNS tetap dilakukan setiap tahun nya agar rasio jumlah PNS disetiap satuan pendidik bisa tercukupi.

Perlu diketahui sebelum nya, pada siaran pers nya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa guru tak akan lagi dimasukan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021 dan dialihkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikutip di laman bkn.go.id

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait