Mantan isteri Dirut Baramarta sebut Punya Cicilan Mobil Rp26 juta per bulan

[]istimewa SUASANA PERSIDANGAN – Suasana persidangan perkara tindak pidana korupsi PD Baramarta dengan terdakwa mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah, yang kembali digelar, Senin (5/7/21) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PD Baramarta dengan terdakwa mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah, kembali digelar, Senin (5/7/21) siang.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin ketua majelis hakim, Sutisna Sarasti tersebut, dua orang saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Inspektur Kabupaten Banjar, Kencana Wati serta Lailan Insyiroh yang merupakan mantan isteri terdakwa Teguh Imanullah saat menjabat sebagai Dirut PD Baramarta.
Dalam kesaksiannya, Lailan Insyiroh mengaku sempat menjalani hidup sebagai suami-isteri sejak tahun 2017 hingga 2020. Saksi dalam kesaksiannya mengaku hanya mengetahui, jika penghasilan terdakwa sebagai Dirut PD Baramarta sebesar Rp 20 juta perbulan. “Yang saya tahu gajinya sebagai Dirut itu Rp20 juta,” ucap Lailan.
Ia tak menampik selama berumah tangga, terdakwa Teguh Imanullah memiliki pengeluaran yang lebih besar di banding gaji yang diterimanya sebagai Dirut PD Baramarta, di antaranya membayar cicilan dua unit mobil yang dibeli pada tahun 2017 dan tahun 2019, dengan besaran cicilan masing-masing Rp13,8 juta dan Rp13 juta perbulan dengan waktu 4 tahun.
Sedangkan untuk biaya kehidupan sehari-hari, Lailan mengaku diberi uang harian oleh terdakwa dengan nilai beragam. “Biasanya diberi Rp300 ribu sehari, kecuali Sabtu dan Minggu, Pak Teguh ada di rumah ya tidak (diberi uang harian),” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa, sambung Lailan, juga pernah membayar biaya operasi laparoskopi untuknya dengan biaya kurang lebih Rp65 juta. “Dibayarkan Pak Teguh, saya tidak tahu dari mana,” ungkapnya,n saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, apakah uang yang digunakan tersebut berasal dari tabungan terdakwa atau sumber lain.
Masih dalam persidangan, Lailan juga membeberkan, jika terdakwa pernah menggelontorkan uang mencapai Rp45 juta untuk membayar sewa apartemen mewah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lailan menyebutkan, apartemen tersebut disewa oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dirinya untuk tempat tinggal seorang wanita yang disebutnya merupakan orang ketiga di rumah tangganya.
Atas keterangan Lailan, terdakwa Teguh Imanullah yang diberi kesempatan menyampaikan pernyataan, menyebutkan,jika ia memiliki sumber pendapatan lain di luar gaji yang diterimanya sebagai Dirut PD Baramarta.
“Saya memang mempunyai penghasilan lain di luar gaji sebagai Dirut PD Baramarta. Itu bisa dilihat di BAP saya saat pemeriksaan oleh Kejaksaan,” sebut Teguh.
Sedangkan saksi lainnya pada persidangan kali ini yaitu Inspektur Kabupaten Banjar, Kencana Wati dalam kesaksiannya lebih banyak menjelaskan terkait teknis pemeriksaan keuangan yang dilakukan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Banjar terhadap PD Baramarta di tahun 2020.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait