Banjarmasin, kalselpos.com – Polemik ditubuh Kadin Kota Banjarmasin terus memanas.
Musyawarah VII Kadin Kota Banjarmasin yang digelar 23 Juni 2021 yang memilih secara aklamasi Muhammad Akbar Utomo Setiawan (MAUS) dianggap tidak sah menyusul terbitnya surat keputusan (SK) Kadin Indonesia berisikan pembatalan terhadap SK Kadin Kalsel tentang pemecatan pengurus Kadin Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Tanah Laut.
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang OKP Anindya R Bakrie, tertanggal 21 Juni 2021 bernomor 495/DPV/2021 ditujukan ke Ketua Umum Kadin Pusat Rosan Perkasa Roesiani dan ditembuskan ke WKU Kadin Indonesia Korwil Indonesia Tegah dan Direktur Eksekutif Kadin Indonesia.
Buntut dari terbitnya SK tersebut, kubu Kadin Kota Banjarmasin lainnya pun menggelar rapat pleno yang dihadiri pengurus Kadin Kota Banjarmasin, Kamis (24/6/2021) untuk menunjuk secara aklamasi Nanda Febryan Pratamajaya, ST MT sebagai pejabat sementara Ketua Kadin Kota Banjarmasin.
Kepada kalselpos.com, Ketua Kadin Kota Banjarmasin MAUS tetap optimis, hasil Musyawarah ke VII Kadin Kota Banjarmasin tetap sah dan sesuai dengan anggaran dasar organisasi.
“Bahkan pelantikan tim formatur kita saat itu dilantik langsung oleh Ketua Kadin Provinsi Kalsel Edy Suryadi. Artinya, ini tentu sudah sesuai dengan aturan yang ada di organisasi Kadin,” ujarnya, Jumat (25/6/2021) siang.
MAUS mengaku tidak ambil pusing terkait polemik ini dan memilih fokus untuk bisa membentuk kepengurusan maupun program kerja Kadin Kota Banjarmasin selama 5 tahun mendatang.
“Kalau kepengurusan bisa segera terbentuk, maka program yang sudah dicanangkan tentu bisa segera dieksekusi. Khususnya yang terkait dengan kolaborasi bersama Pemko Banjarmasin untuk membangkitkan lagi ekonomi dan UMKM di Kota Banjarmasin,” tambah Owner Mandala Catering itu.
Sementara itu, Wakil Kadin Provinsi Kalsel Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Saridi Salimin memastikan segala tahapan yang pihaknya lakukan dalam Musyawarah ke VII Kadin Kota Banjarmasin lalu sudah sesuai anggaran dasar organisasi.
“Kubu yang merasa tidak dilibatkan dalam Musyawarah VII Kadin Kota Banjarmasin sebenarnya juga kita undang, tapi kita tidak tahu alasan mereka tidak berhadir dalam acara tersebut,” bebernya.
Selain itu terkait adanya oknum yang mempertanyakan MAUS tidak pernah sebagai pengurus Kadin dan langsung tiba-tiba menjadi Ketua, hal tersebut langsung dibantahnya.
“Saudara M Akbar Utomo Setiawan ini sejak tahun 2018 lalu adalah pengurus Kadin Kota Banjarmasin dan tercatat sebagai Wakil Ketua. Malah kalau kita bandingkan dengan yang tandingannya, yang bersangkutan baru bergabung pada tahun 2020 lalu,” tegasnya.