Dari catatan kepolisian, terang Dedi Harianto, kronologis kejadian sodomi ini berawal, pada Rabu (9/6/21) sekitar pukul 11.30 Wita, saat korban, sebut saja, BU bersama temannya, datang ke rumah kontrakan tersangka untuk meminjam uang.
Saat tiba di rumah kontrakan tersangka, korban langsung disuruh makan terlebih dulu, dan tak lama kemudian tersangka pergi ke gereja dengan alasan ingin melakukan ibadah.
Tak lama kemudian, pada pukul 00.00 Wita, tersangka datang kembali ke rumah kontrakan, dan memberi uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Kemudian tersangka dengan modus bersikap baik mengajak korban dan juga temannya untuk tidur dan masuk ke dalam kamarnya.
Korban tak mengelak, lantas berbaring di kasur yang ada di dalam kamar bersebelahan dengan tersangka. Sementara, temannya turut tidur di bawah kasur yang masih satu kamar dengan tersangka.
Dijelaskan, pada saat korban dalam posisi berbaring dan sedang bermain HP Android, mulai ‘dicumbu’ DK, di antaranya dengan meraba alat kemaluan BU.
“Saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka dari kemaluannya,’ terang korban kepada polisi, papar IPDA Dedi Harianto.
Korban mengutarakan, pada saat itu dirinya sudah mengantuk berat setengah tidak sadar. Nah, pada saat itulah tersangka langsung membuka kancing celana korban, dengan melakukan aksi pencabulan.
Tak terima dengan kejadian tersebut, BU pun lantas melaporkan kasusnya ke polisi, sebelum akhirnya DK diringkus.





