Kuala Kapuas, kalselpos.com – Dalam waktu kurang dari 4 jam, Satresnarkovba Polres Kapuas mengamankan dua tersangka pengedar sabu dari dua tempat berbeda.
Tersangka yang diamankan pertama, seorang pria berinisial AS (38), warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Tersangka AS diamankan dari rumah kontrakannya, pada Jumat (30/4), sekitar pukul 19.50 WIB, dengan barang bukti 13 plastik klip sabu seberat 6,76 gram.





