Dua pengedar Sabu dengan 11,66 Gram barbuk diamankan di tempat Berbeda

[]istimewa DUA PENGEDAR - Dua tersangka pengedar sabu usai diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kuala Kapuas, kalselpos.com – Dalam waktu kurang dari 4 jam, Satresnarkovba Polres Kapuas mengamankan dua tersangka pengedar sabu dari dua tempat berbeda.

Tersangka yang diamankan pertama, seorang pria berinisial AS (38), warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Tersangka AS diamankan dari rumah kontrakannya, pada Jumat (30/4), sekitar pukul 19.50 WIB, dengan barang bukti 13 plastik klip sabu seberat 6,76 gram.

Pos terkait