Tanjung, kalselpos.com-Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH beserta anggotanya berhasil menangkap SR Alias Atat (48) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Atat ditangkap pada Sabtu (17/04) dini hari di tempat Billyard Jalan A. Yani Kelelurah Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong lantaran membawa senjata tajam.
Penangkapan SR bermula adanya informasi adanya seseorang membawa senjata tajam, kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut tepatnya di Jalan A. Yani di Billyard Mabuun, Murung Pudak.





