Tidak pernah layangkan Gugatan, Pemkab Tala justru ngaku Menangkan gugatan atas PT Perembee di PTUN

[]istimewa LAKUKAN PENYEGELAN -Pihak Satpol PP Tala ketika melakukan penyegelan terhadap pembangunan Pelaihari City Mall, beberapa waktu lalu.

Banjarmasin, ,kalselpos.com – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala),  Andi Hamzah Kusumaatmaja SH mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala memenangkan gugatan terhadap PT Parembe pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

“Bupati Tala tergugat pertama dan Kasatpol PP setempat sebagai tergugat kedua memenangkan gugatan  PT Parembe di Pengadilan TUN Banjarmasin,” ucap jaksa pengacara negara ini, di dampingi Kepala Kejaksaan Tanah (Kajari) Tala, Ramadani dan Kasi Intelejen Mahardhika Prima Wijaya, kepada wartawan di Pelahari, Selasa (16/3/21) kemarin.

Bacaan Lainnya
SURAT BUPATI – Surat Bupati Tala yang menyatakan, pemohon IMB Pelaihari City Mall adalah PT Pelaihari Cipta Laksana bukan PT Perembee.

Menanggapi pernyataan di atas, H Mawardi, salah satu pemilik saham PT Perembee angkat bicara.

Menurutnya, ini sama sekali tidak benar karena yang menggugat bupati dan Kasat Pol PP Tala adalah PT Pelaihari Cipta Laksana (PCL), selaku pemohon IMB, bukan PT Perembee.

“Dan permohonan IMB tersebut sudah diakui dan diterima oleh bupati setempat sesuai surat Bupati Tala tertanggal 16 September 2020 dengan Nomor :180/2708/IX/KUM/2020,” ujar Mawardi kepada kalselpos.com, Rabu (17/3/2021) siang.

Mawardi menegaskan, dalam perkara ini belum ada yang  kalah atau yang menang. Tapi gugatan PT PCL  tidak diterima oleh PTUN Banjarmasin, sesuai hasil putusan persidangan  tanggal 15 – 3 – 2021 dengan nomor gugatan : 22/g/tf/2020/ptun.bjm 19 – 10 – 2020.

Jika majelis hakim masuk ke pokok perkara, Mawardi  yakin PT PCL lah yang menang sesuai fakta dan bukti  persidangan.

Saksi fakta tergugat yang sudah disumpah saat itu,  Masaninor menjelaskan, Satpol PP memang  tidak bertemu dengan Mawardi dari PT Perembee, tapi dengan  Fajar.

“Surat acara pemeriksaan tanggal 13  Mei 2020 yang seolah – olah memeriksa Mawardi dari PT Perembee adalah tidak benar karena saya tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perizinan Pelaihari City Mall. Ini diduga pemalsuan keterangan atau minimal mal administrasi oleh Pemkab Tala,” tegasnya.

Mawardi melanjutkan, sesuai fakta persidangan, saksi fakta tergugat Masaninor mengaku, mereka mengirimkan surat teguran kepada PT Perembee, bukan kepada  PT PCL selaku pihak yang mengajukan permohonan IMB sejak 30 Januari 2018, sesuai pengakuan Sukamta selaku Bupati Tala dalam suratnya nomor: 180/2708/IX/KUM/2020 tanggal 16 September 2020.

Pos terkait