Banjarmasin, kalselpos.com – Polemik kepemilikan lahan pembangunan RSUD H Boejasin di kawasan Sarang Halang, Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus berlanjut.
Tak salah bila PT Perembee, meminta Pemkab Tala agar segera menyelesaikan persoalan hak atas tanah (milik orang/swasta itu, red) yang kini telah berdiri bangunan rumah sakit milik daerah tersebut.
Direktur PT Perembee, H Mawardi menegaskan, sengketa ini berawal dari nota kesepahaman (MoU) tahun 2014. Saat itu, menurutnya, Pemkab Tala tidak memiliki lahan maupun anggaran pembebasan tanah untuk pembangunan rumah sakit, sehingga menggandeng pihak swasta guna mempercepat realisasi proyek fasilitas kesehatan tersebut.
“Waktu itu pemerintah daerah hanya memiliki anggaran pembangunan fisik rumah sakit, tetapi tidak ada anggaran pembebasan lahan. Karena anggaran itu bisa hangus jika tidak digunakan, maka kami diajak bekerja sama,” ujar Mawardi saat dihubungi kalselpos.com, Jumat (27/02/2026).
Kerja sama tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Dalam aturan itu disebutkan ganti rugi dapat dilakukan dalam bentuk lain yang disepakati para pihak, termasuk kerja sama.
PT Perembee mengklaim telah berkenan menjadikan lahan seluas 10 hektare sebagai objek kerja sama sebagai bentuk penggantian, bukan melalui pembayaran tunai.
Kesepakatan itu dituangkan dalam MoU, perjanjian kerja sama, serta pernyataan bersama pra-perdamaian.
Namun setelah rumah sakit berdiri dan beroperasi, Mawardi menilai komitmen tersebut tidak dijalankan secara proporsional oleh pemerintah daerah. Ia menyebut hingga kini belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana direkomendasikan sejumlah lembaga.
“Kami hanya ingin hak kami dijalankan. sesuai undang-undang dan berkeadilan. Undang kami, untuk duduk bersama, buka semua fakta dan bukti,” tegasnya.
Mawardi juga membeberkan adanya hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel yang menyatakan terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mewajibkan kelengkapan administrasi berupa berita acara serah terima.
Selain itu, ia menyebut adanya telaahan hukum penyelesaian sengketa dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan agar nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dijalankan dan wajib melengkapi dengan BAST atau Berita Acara Serah Terima.
Tak hanya itu, hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal ATR/BPN Republik Indonesia menemukan, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 atas nama Pemkab Tanah Laut dinilai cacat administrasi dan atau cacat yuridis.
“Kami sudah melakukan audiensi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam berita acara audiensi klarifikasi disebutkan tidak ada Undang Undang yang mensyaratkan untuk memberikan sebagian tanah kepada pemerintah jika ingin dikeluarkan dari status tanah terindikasi terlantar. Jadi jangan sampai ada penyampaian yang menyesatkan,” ujarnya.
Menurut Mawardi, persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek perdata, tetapi juga ke ranah pidana, dan kerugian perekonomian negara.
Ia pun meminta Bupati Tanah Laut untuk membuka ruang dialog terbuka. “Kami yakin beliau orang yang adil. Kami mohon agar kami diundang, untuk gelar atau audiensi terbuka, libatkan tokoh masyarakat dan media. Mari kita buktikan berdasarkan undang-undang, bukan asumsi,” katanya.
PT Perembee menegaskan adanya dugaan ego sektoral dari SKPD terkait yang salah mengambil kebijakan namun ditutupi agar tidak disalahkan dan akhirnya menyebapkan konflik sosial di masyarakat dan berpotensi merugikan perekonomian negara dan keuangan negara.
Komunikasi terbuka dan transparan diperlukan masyarakat karena dengan adanya konflik sosial dan tidak terwujudnya fasilitas publik, maka masyarakat lah yang pertama tama dirugikan. Dengan komunikasi yang baik pasti akan ada solusi.
“Undang kami PT Perembee agar oknum terkait bisa menunjukan bukti – bukti dan fakta yang mereka miliki dan kami juga bisa menyampaikan bukti dan fakta yang kami miliki selama kita bicara berdasarkan perundang undangan yang berlaku pasti akan ditemukan titik masalahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Tanah Laut Ismail Fahmi, mengutarakan saat ini sedang berproses pada tingkat Kasasi, hasilnya belum ada atau turun, jadi pihaknya, masih menunggu hasilnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





