Imingi uang Rp10 ribu, oknum Pol PP diduga tega ‘cabuli’ gadis Kecil

[]istimewa DITANGKAP – GMA (37), oknum anggota Pol PP Pemkab Tanbu, usai diamankan jajaran Polres setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil usia 6 tahun.

Batulicin, kalselpos.com– Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu (Tanbu). Yang menyedihkan, korban pencabulan sendiri adalah gadis kecil berusia 6 tahun berinisial WA.
Sementara tersangka pelakunya yang diringkus, pada Selasa (12/1/21) lalu, oleh Unit Jatanras Polres setempat adalah seorang pria dewasa, berinisial GMN (37), dan diduga adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tanbu.
GMA diringkus polisi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Simpang Empat, ungkap Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubag Humas setempat, AKP H Made Rasa, kepada kalselpos.com, Rabu (13/1/21) petang.
Disampaikannya, kronologis kejadian sendiri berlangsung, pada Sabtu (9/1/21), sekitar pukul 10.00 Wita, di satu desa di Kecamatan Batulicin.
Aksi pencabulan dilakukan sang oknum anggota Pol PP, ini saat korban WA sedang sendirian di dalam rumahnya. Saat mendatangi rumah korban, GMA sempat memutari rumah tersebut untuk melihat situasi sekitar. Setelah dirasa aman, tersangka lantas memanggil korban melalui jendela.
Selanjutnya, tersangka menyuruh korban berdiri dengan posisi kaki dibuka atau merenggangkan pahanya, dengan mengiming-imingi diberi uang Rp10.000, supaya korban membiarkan tersangka memasukan jari tangannya (maaf) ke vagina korban.
Saat tersangka asyik mamasukkan tangannya, tiba – tiba datang saksi bernama Hel yang tak lain adalah ibu kandung korban, hingga melihat langsung apa yang dilakukan GMA terhadap anak kecil usia 6 tahun tersebut.
Sontak melihat kejadian tersebut, saksi langsung mendatangi tersangka, namun tersangka justru berpura – pura bertanya alamat seseorang, sebelum beranjak pergi menghindar dan meninggalkan rumah korbannya.
Mengetahui kejadian yang mencurigakan tersebut, kemudian saksi melaporkan kasusnya ke Polres Tanbu, pada 9 Januari 2021.
Singkat cerita dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa (12/1/21), sekitar 17.30 Wita, GMA yang tercatat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Satpol PP Pemkab Tanbu tersebut, langsung diringkus polisi.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis : kristiawan
[]editor : s.a lingga

Pos terkait