Uang Rp375 juta yang digelapkan, Dikembalikan sebelum perkaranya Naik ke Persidangan

SIDANG KASUS PENGGELAPAN – Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa H Edy Suryadi serta sang pelapor H Aftahudin, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (11/1/2021) siang.

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa H Edy Suryadi serta sang pelapor H Aftahudin, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (11/1/2021) siang.
Sidang sendiri dipimpin majelis hakim yang diketui, Hj Rosmawati SH, dengan menghadirkan saksi yaitu Rahmadi Ansyar, yang merupakan penyidik Polda Kalsel, yang saat itu bertugas menangani laporan dugaan penggelapan tersebut.
Dalam kesaksiannya, anggota polisi ini menyatakan, penyidik sudah memfasilitasi mediasi antara pihak, yaitu H Aftah dan terlapor H Edy Suryadi.
Saat menangani kasus tersebut, terdakwa, kata Rahmadi, sempat menawarkan pembayaran kerugian kepada pelapor, namun dengan cara dicicil. “Ini saya sampaikan kepada pelapor Pak H Aftah dan dia setuju. Tapi dia tidak mau menerima sebelum jumlahnya penuh sesuai kerugian. Jadi dia minta uang itu dititipkan dulu ke penyidik sampai jumlahnya sesuai,” ucap Rahmadi.
Menurut saksi, terdakwa pertama kali menitipkan uang pembayaran tersebut sebesar Rp100 juta pada Desember 2019 dan kembali dititipkan lagi kekurangannya sekitar April 2020. Namun setelahnya, uang dari terdakwa yang sedianya akan diserahkan penyidik ke pelapor, batal dan ditolak oleh pelapor.
Alasannya, karena adanya ketersinggungan pihak pelapor atas pernyataan terdakwa kepada media terkait kasus tersebut.
Karena itu, sambung Rahmadi, uang yang dititipkan tersebut dikembalikannya ke pihak terdakwa melalui pihak kerabat terdakwa pada awal Mei 2020. “Saat mengembalikan, saya serahkan langsung, dan ada bukti penerimaan dan fotonya,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Ari Wibowo saat ditemui setelah persidangan menyatakan, meski penyerahan uang yang dititipkan melalui penyidik batal dilakukan, namun H Edy setelahnya sudah menyerahkan uang tersebut kepada pelapor pada Mei 2020.
“Tadi bisa didengar sendiri, sempat dititipkan ke penyidik. Tapi karena ada hal-hal yang tidak sinkron, jadi uang dikembalikan lagi dari penyidik ke Pak Edy. Tapi akhirnya, Pak Edy juga bisa melunasi genap Rp375 juta. Uang diserahkan melalui keluarga Pak Edy langsung ke H Aftah,” ucap Sugeng.
Jadi sebenarnya dalam proses penyidikan, kerugian H Aftah yang didalilkan JPU sebesar Rp375 juta itu sudah dikembalikan oleh Pak Edy sebelum perkara naik ke persidangan, sebut Sugeng Ari Wibowo.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis : hafidz
[]editor : s. a lingga

Pos terkait