Rantau, kalselpos.com – Polres Tapin berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi terhadap seorang laki-laki di warung Jalan Hauling Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin Pada Rabu tanggal 28 Oktober 2020 yang lalu.
Korban bernama Mistam (35) warga Desa Salam Babaris dibunuh oleh tiga orang masing-masing berinisial MB, MJ dan S
Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto menjelaskan, proses penangkapan tersebut bermula saat aparat tim gabungan Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S di Rumahnya yang berada di Desa Bungur Kecamatan Bungur sekitar pukul 06.00 WITA usai kejadian pembunuhan tersebut
Kemudian dari hasil introgasi selama kurang lebih satu bulan, pada tanggal 22 November 2020, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MB dan MJ di Desa Bancing Paramasan, Kab Banjar di sebuah pondok.
Kedua orang tersebut diduga turut serta melakukan pembunuhan terhadap Mistam.
Kapolres menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan mengakibatkan kematian bermula terjadi di sebuah warung jalan hauling nes 16 Desa Kalumpang Kec Bungur.
“Berawal di sebuah warung jalan hauling desa kalumpang tersangka MB dan MJ tidak terima dari perkataan korban yang mengatakan orang tidak jelas, lalu korban meminta uang Rp50.000 untuk membeli alkohol, kemudian diberikan tersangka MJ kepada korban, selanjutnya uang tersebut tidak cukup korban minta tambah lagi 20 ribu namun ditolak oleh tersangka,” jelasnya.
Akhirnya korban mengeluarkan kata kata kotor berupa sebutan orang yang tidak jelas, orang tidak bisa membaca, tidak sekolah dan bungul.
“Dari perkataan tersebut tersangka M Bai tersinggung terjadilah perkelahian dari ketiga tersangka dengan korban Mistam. Tersangka M Jayadi dan Sarkani memukul korban dengan botol kaca dan piring kemudian M Bai mengambil pisau yang sudah dititipkan sebelumnya di warung lalu menancapkan ke tubuh korban sebanyak 6 (enam) kali tusukan,” katanya.
Selanjutnya ketiga tersangka melarikan diri usai menghabisi korban, sementara korban sempat dibawa ke RSUD Datu sanggul untuk dilakukan perawatan, namun tidak sempat korban dinyatakan meninggal dunia.
Pada hari itu juga aparat gabungan Polres Tapin berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku pembunuhan dan diamankan di introgasi, selama kurang lebih 1 bulan berhasil menangkap kedua pelaku bernama Mi dan MJ.
Tidak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau, pecahan piring, celana jeans, handphone dan satu bilah kayu.
“Atas perbuatan ketiga tersangka diancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Abdillah
Editor : Zakiri