Setelah berproses cukup lama, satu korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dan lahan (Karhutla), yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB), kini segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin.
BANJARMASIN, K.Pos – Sementara perkara sama, yang diduga dilakukan korporasi lain PT Borneo Indo Tani (BIT), masih proses di kejaksaan. “Perkara yang masuk ke PN Banjarmasin baru PT MIB, sidangnya sudah beberapa kali,” ucap Humas PN Banjarmasin, Yusuf Pranowo SH MH, pekan lalu.
Karena terdakwa dalam perkara ini adalah perusahaan, sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Biasanya penanganan kasus hukum seperti ini sanksinya adalah denda. “Terdakwanya diwakili General Manager diperusahaan tersebut namanya Zulsony,” sebut Yusuf Pranowo.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
PT MIB diajukan ke ‘meja hijau’ karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan. Luasnya 1.192 hektare, setelah tim Satgas Terpadu Penegakkan Hukum Karhutla, melakukan penyelidikan cukup lama. Pembakaran lahan ini tidak hanya menyeret nama perusahaan MIB, tapi juga PT BIT.
Sebelum naik ke persidangan, penyidik sempat mendatangkan ahli kebakaran lahan dan ahli kerusakan lingkungan Profesor Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan lingkungan Basuki Wasis, dari Institut Pertanian Bogor (IPB). (gin)
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





