BANJARMASIN, K.Pos – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Banjar tahun 2016 senilai Rp4 miliar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Taruna SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
Dalam persidangan dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pimpinan Yusuf Pranowo SH MH dengan di dampingi dua anggotanya Fauzi SH dan A Gani SH tersebut, Jumat (24/4) lalu, para terdakwa dituntut berbeda – beda.
Terdakwa Harniah ST misalnya, oleh jaksa dituntut 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara, sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp222 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara.
Sementara, terdakwa lainnya yakni Edy Mulyono hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan Penjara, denda Rp100 juta subsidiair 4 bulan penjara, da diminta membayar uang pengganti sebesar Rp73 juta atau bila tidak dibayar diganti hukuman 9 bulan kurungan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Sedang, terdakwa Langgeng Sri Wahyuni juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp100 juta atau subsidiair 4 bulan panjara, sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp594 juta atau diganti kurungan selama 9 bulan penjara.
Sementara, untuk terdakwa lainnya yaitu Mahmud Sidik dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, disertai denda sebesar Rp100 juta subsidiair 4 bulan penjara, termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp580 juta atau bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Boy Rahmat Noor dituntut lebih tinggi, yakni 3 tahun, denda Rp100 juta atau subsidiair 4 bulan penjara.
Kelima terdakwa, dinilai JPU bersalah melawan hukum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sekedar diketahui, kelima terdakwa dituding mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan ‘mark up; atau penggelembungan harga. Akibatnya, berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel, terdapat kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih dari pagu sebesar Rp9 miliar. (gin)
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional