KUALA KAPUAS, Kalselpos.com -Akibat sering minum minuman keras, hingga mabok BR (28) remaja tamatan SMP warga Kampung Jambu RT 08, Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, lalu ditegur oleh Ujang Wahyudi (31) teman satu kampung BR. Namun BR tidak terima dengan teguran Ujang Wahyudi, dan menjawab dengan bacokan parang.
Tempat Kejadian Perkara di areal tambang emas desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Jumat (24/1) pukul 17.30 WIB.
Baca juga=Dua pencuri bobol kios berhasil Diamankan
Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula, Ujang Wahyudi, menegur BR, “Kalau kamu tidak bisa ditegur, lebih baik pulang,” namun karena BR sudah dipengaruhi minuman keras tidak terima dengan teguran Ujang Wahyudi maka BR dengan seketika mengambil sebilah parang yang ada di samping pondok.
Dan parang itupun dibacokannya sebanyak dua kali kepada Ujang Wahyudi yang mengakibatkan tangannya mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut Ujang merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama, SIK, melaui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Sony Rizky Anugerah, membenarkan adanya kejadian penganiayaan seperti yang dimaksudkan pasal 351 KUHP, dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang diamankan oleh Abah Aril di Tempat Kejadian Perkara
Baca juga=Dua pencuri bobol kios berhasil Diamankan
“Pada hari Rabu (28/1) pukul 11.00 WIB terlapor berhasil diamankan di kampungnya sendiri di Gang Jambu RT 008 Kecamatan Kapuas Murung dan langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” ungkap Sony Rizky Anugerah.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store





