Banjarmasin, kalselpos.com – Layanan keuangan lintas negara kini semakin dekat dengan masyarakat Banua. Status baru Bank Kalsel sebagai Bank Devisa menjadi momentum penting yang membedakan kualitas layanannya dengan bank berstatus Non-Devisa.
Perbedaan mendasar kedua status bank ini terletak pada cakupan wilayah operasional dan jenis mata uang yang ditransaksikan.
Bank Non-Devisa: Fokus Pasar Domestik
Secara umum, Bank Non-Devisa hanya memiliki kewenangan untuk melayani transaksi di dalam negeri. Seluruh aktivitas perbankan wajib menggunakan mata uang rupiah. Layanan yang diberikan terbatas pada kebutuhan standar domestik, seperti:
Tabungan, giro, dan deposito rupiah.
Transfer uang antarbank nasional.
Pembiayaan atau kredit dalam skala dalam negeri.
Bank Devisa: Akses Keuangan Global
Berbeda secara signifikan, Bank Devisa mengantongi izin resmi untuk melayani transaksi keuangan internasional menggunakan mata uang asing (valas). Status inilah yang kini disandang oleh Bank Kalsel, sehingga nasabah dapat menikmati layanan global seperti:
Pengiriman dana ke luar negeri secara langsung.
Penerimaan kiriman uang dari luar negeri.
Pembukaan rekening valuta asing (valas).
Transaksi jual beli mata uang asing (money changer).
Perubahan status Bank Kalsel ini memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Kebutuhan finansial untuk bisnis internasional, biaya pendidikan di luar negeri, hingga biaya ibadah ke tanah suci kini bisa dilayani dengan aman, mudah, dan sesuai regulasi tanpa perlu bank perantara.
Peningkatan status dari Non-Devisa ke Devisa ini diharapkan mampu memperluas akses keuangan global masyarakat, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan dunia usaha dan perekonomian daerah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





