Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik masih dibahas

Teks: Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik DRPD Kota Banjarmasin, masih melakukan pembahasan bersama SKPD terkait.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, hingga saat ini masih belum mencapai tahap final, karena sejumlah ketentuan dinilai masih perlu ditinjau kembali.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik DRPD Kota Banjarmasin, Rian, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap beberapa poin penting agar aturan yang disusun nantinya benar-benar jelas serta dapat diterapkan secara efektif.

 

Materi yang dibahas katanya, dalam rapat terakhir sebenarnya tidak jauh berbeda dari pertemuan sebelumnya.

 

Meski begitu, Pansus tetap melakukan pendalaman agar setiap ketentuan dalam rancangan perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum.

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah terkait siapa saja yang berwenang dalam mengelola air limbah domestik. Rian menegaskan bahwa pengelolaan limbah tidak seharusnya dilakukan secara bebas oleh individu atau kelompok tanpa dasar aturan yang jelas.

 

Ia menilai jika ketentuan tersebut tidak diatur secara tegas, dikhawatirkan akan menimbulkan praktik pengelolaan yang tidak sesuai standar. Karena itu, semua pihak nantinya diwajibkan mematuhi aturan yang tercantum dalam perda tersebut.

 

Selain berfungsi sebagai regulasi, rancangan perda ini juga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik secara lebih tertata. Dengan sistem pengelolaan yang baik, kualitas kesehatan masyarakat pun diharapkan dapat meningkat.

 

Rian juga menilai bahwa penyusunan aturan ini memiliki nilai edukasi bagi masyarakat. Pasalnya, kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan air limbah yang benar dinilai masih belum optimal.

 

Dari sisi urgensi, pembahasan perda ini juga berkaitan dengan program pemerintah kota dalam melakukan normalisasi sungai. Upaya tersebut menjadi bagian dari penataan lingkungan sekaligus penanganan banjir di Banjarmasin.

 

Ia menjelaskan bahwa persoalan banjir tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan air limbah domestik yang baik menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Dalam rancangan perda tersebut, Pansus juga memasukkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi aturan, termasuk pelaku usaha dan aktivitas perdagangan yang menghasilkan limbah domestik.

 

Meski demikian, Pansus DPRD Banjarmasin masih terus menyempurnakan sejumlah ketentuan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat. Pembahasan juga dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dari penerapan aturan sebelumnya.

 

Rian berharap melalui proses pembahasan yang matang, perda ini nantinya dapat menjadi solusi dalam pengelolaan air limbah domestik di Kota Banjarmasin sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait