Banjarmasin, kalselpos.com– Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Banjarmasin, Mukhyar S.Ag SH MH, membantah dugaan adanya pungli yang ditudingkan ke satuan kerja Pengadilan Agama setempat.
Penarikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pemohon sidang, khususnya kasus perceraian, bukan dilakukan satuan kerjanya (Pengadilan Agama Banjarmasin), tetapi dilakukan oleh Mediator non-hakim.
“Pembayaran biaya itu diberikan kepada pihak Mediator (non-hakim, red), jadi bukan Hakim atau pegawai atau petugas Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin,” tegasnya, kepada kalselpos.com, Sabtu (31/1/26) malam.
Sedang penarikan biaya sebesar Rp150 ribu oleh Mediator non hakim sendiri, mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya Pasal 8 ayat (2), yang mengatur pembebanan biaya jasa Mediator non-hakim.
Selain itu, Mukhyar menegaskan, Pengadilan Agama Banjarmasin telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam seluruh aspek pelayanan peradilan.
Penerapan SMAP merupakan komitmen institusi untuk mewujudkan pelayanan yang Anti Pungli, Anti Suap dan Anti Gratifikasi, serta menjamin setiap proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan diterapkannya SMAP, seluruh pelayanan di Pengadilan Agama Banjarmasin dilaksanakan berdasarkan prinsip integritas dan pengawasan berlapis. Oleh karena itu, apabila ada dugaan pungli, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan kebijakan SMAP yang kami terapkan secara konsisten,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan mediasi tidak mesti dilakukan kepada semua perkara yang terdaftar. Mediasi hanya dilakukan dalam perkara sengketa, di mana kedua pihak hadir dalam persidangan, tentunya apabila salah satu pihak tidak pernah menghadiri persidangan maka upaya mediasi tidak akan dapat dilakukan dan biaya mediasi tidak dibebankan kepada pihak berperkara.
Kemudian apabila perkara diajukan secara bebas biaya dari awal pendaftaran (gratis/prodeo), maka meskipun kedua pihak hadir dalam persidangan, biaya mediasi juga gratis, tidak dibebankan kepada pihak tersebut, dengan kata lain pelaksanaan mediasi dan pembayaran biaya mediasi hanya dilaksanakan sebagian kecil dari jumlah perkara yang terdaftar dan disidangkan di PA Banjarmasin, beber Mukhyar di dampingi Hj Nurul Hikmah S.Ag MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1 dan Sekretarisnya, Nursila Sari S.Sos MM.
Pihaknya pun mengakui, jika pembebanan biaya mediasi oleh Mediator (bukan Hakim) kepada pemohon sidang, baru diterapkan, per Januari 2026.
Dalam pasal tersebut, disebutkan biaya jasa Mediator non-hakim dan bukan Pegawai Pengadilan, ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Di bagian lain, Mukhyar menyampaikan, mekanisme pelaksanaan Mediasi dengan menggunakan Mediator non-hakim termasuk pembebanan biaya kepada Mediator non-hakim selalu dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan agar lebih berkeadilan, baik bagi masyarakat yang menggunakan jasa mediator dalam penyelesaian sengketanya di pengadilan maupun bagi mediator sendiri karena profesi dan keahliannya
Diharapkan dengan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi bagi mediaton non-hakim, tujuan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang adil, efektif, dan efisien benar-benar dapat terwujud.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





