Banjarmasin, kalselpos.com – Bertempat di Polres Banjarbaru, Bripda M Saili atau MS (20) pelaku pembunuhan seorang mahasiswi ULM yang ditemukan tak bernyawa di dalam selokan Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) lalu, akhirnya resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Senin (29/12/25) petang.
“Setelah menjalani sidang KKEP tadi, pelaku sudah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH),” ucap Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, di Polres Banjarbaru.
Sesuai dengan apa yang disampaikan, tidak ada yang ditutup-tutupi pihaknya berkomitmen transparan dalam sidang dan bisa disaksikan oleh semua pihak.
“Sudah kita lakukan sidang tadi, intinya kami transparan dalam melaksanakan sidang KKEP. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Sesuai hasil yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi,” tegasnya.
Kabid Propam menambahkan, setelah ini tinggal menunggu proses pidananya nanti karena masih harus melengkapi pemberkasan atau administrasi.
“Mulai hari ini pelaku MS sudah bukan anggota Polri lagi,” tutup Kabid propam.
Sementara itu, orangtua dari korban SR kepada awak media, usai sidang KKEP menyampaikan, agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukannya.
“Saya sebagai ayah kandung orang tua korban belum bisa memaafkan perbuatan pelaku. Semoga ia bisa dijerat dengan hukum yang setimpal atas apa yang telah ia perbuat,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





