Respons cepat aduan Warga, Dishub Banjarmasin tegur Pedagang serobot badan jalan

Teks foto : Jalan kawasan samping Kantor Pajak, Kamis (25/12) dini hari.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Menindaklanjuti instruksi pimpinan sekaligus merespons aduan masyarakat yang ramai beredar di media sosial, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bergerak cepat melakukan peneguran terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan kawasan samping Kantor Pajak, Kamis (25/12) dini hari.

 

Bacaan Lainnya

Penertiban dilakukan lantaran aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kondisi tersebut mempersempit ruang gerak kendaraan, memicu kemacetan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil masih bersifat persuasif dan humanis.

 

“Peneguran ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Aktivitas berjualan maupun parkir di badan jalan dan trotoar jelas mengganggu keselamatan pengguna jalan. Kami mengimbau pedagang agar tidak lagi memanfaatkan ruang lalu lintas untuk berdagang,” ujar Febpry.

 

Selain menegur pedagang, petugas Dishub juga mengingatkan agar kendaraan milik pedagang maupun pembeli tidak diparkir sembarangan di sekitar lokasi. Hal tersebut penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta keselamatan bersama.

 

Febpry menegaskan, penertiban ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 551.00/262/DISHUB/2025 tentang sosialisasi parkir dan penggunaan trotoar di Kota Banjarmasin.

 

Dalam surat edaran tersebut, pemanfaatan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas berjualan maupun parkir dilarang secara tegas.

 

“Surat edaran ini menjadi dasar kami di lapangan. Jika ke depan imbauan tidak diindahkan, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, mendapat apresiasi dari masyarakat atas respons cepatnya dalam menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait kondisi lalu lintas di kawasan tersebut.

 

Wali Kota Yamin menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan tinggal diam terhadap setiap keluhan masyarakat, terlebih yang menyangkut keselamatan dan ketertiban umum.

 

“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Ruang jalan dan trotoar adalah hak pengguna jalan, bukan untuk berjualan atau parkir sembarangan. Penataan kota harus terus berjalan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Yamin saat dihubungi, Kamis (25/12) pagi.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penataan kota dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

 

“Melalui kegiatan peneguran dan imbauan ini, Pemko Banjarmasin berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tandasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait