BANJARMASIN, Kalselpos.com – Penutup tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diwarnai gemparnya kasus pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat ASN terbukti melanggar aturan serius dan langsung diganjar sanksi tegas dua orang dipecat, dua lainnya dibebastugaskan.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan kasus-kasus tersebut mencuat dari laporan masyarakat dan internal yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan mendalam. Salah satu pelanggaran bahkan dinilai ekstrem dan mencengangkan, seorang ASN mangkir kerja selama 134 hari tanpa keterangan sah.
“Masuk laporan ada empat ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Dua orang diberhentikan, salah satunya karena tidak masuk kerja selama 134 hari,” ungkap Dolly, Kamis (18/12/25).
Ia menegaskan, aturan kepegawaian sudah sangat jelas. ASN yang tidak masuk kerja 46 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bisa langsung diberhentikan dari jabatannya.
Lebih mengejutkan lagi, motif di balik absennya para ASN tersebut ternyata bukan sekadar persoalan sepele. Dolly secara blak-blakan membeberkan, sebagian ASN memilih “menghilang” karena masalah pribadi yang pelik, mulai dari terlilit utang hingga persoalan rumah tangga.
“Kebanyakan karena dikejar debt collector sehingga kabur karena takut dicari. Ada juga yang karena masalah keluarga, bahkan sampai dicari istri karena ketahuan menikah lagi,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Inspektorat Kota Banjarmasin juga mengungkap adanya pelanggaran moral berupa perselingkuhan yang berujung pada sanksi pembebastugasan.
Langkah tegas ini, kata Dolly, menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak main-main dengan aturan, etika, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Ini jadi pembelajaran bagi semua ASN. Siapapun harus siap menerima konsekuensi jika melanggar aturan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





