FISIP Uniska bantah ‘Paksa’ Mahasiswanya bayar Yudisium 

Teks Foto  []istimewa BERI BANTAHAN - Dekan FISIP Uniska MAB, Dr Hj Dewi Merdayanty S.Sos S.Pd MAP (kiri) di dampingi ketua panitia yudisium M Agus Humaidi M.I.Kom dan Pembantu Dekan, Liera Dwi Novianti M.I.Kom saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/25) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Tudingan terkait dugaan ‘pemaksaan’ pembayaran biaya yudisium sebesar Rp450.000 per mahasiswa dibantah pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

 

Bantahan tersebut disampaikan Dekan FISIP Uniska MAB, Dr Hj Dewi Merdayanty S.Sos S.Pd MAP, saat ditemui kalselpos.com di ruang kerjanya, Rabu (10/12/25) siang.

 

“Sekali lagi, tidak benar jika kami melakukan ‘pemaksaan’ terkait pembayaran biaya yudisium sebesar Rp450.000 tersebut,” ucapnya di dampingi ketua panitia yudisium M Agus Humaidi M.I.Kom dan Pembantu Dekan,

Liera Dwi Novianti M.I.Kom.

 

Lebih lanjut dijelaskan Hj Dewi Merdayanty, terkait soal biaya yudisium, semuanya juga dilakukan pihak fakultas lainnya di Uniska MAB.

 

Sedang info pembayaran yudisium yang ‘include’ dengan pembayaran wisuda, sama sekali tidak ada.

 

“Buktinya, kami tetap diperkenankan menarik biaya yudisium ke mahasiswa, dan itu diketahui pihak Rektorat Uniska MAB,” tegasnya.

 

Sedang soal rekening pembayaran yudisium yang ada di surat edaran, keduanya itu, rekening milik ketua prodi masing – masing, yakni ketua Prodi Adminasti Publik dan Prodi llmu Komiumikasi. “Ini dimaksudkan, hanya untuk mempermudah pengelolaan dan masing – masing, dan itu juga diketahui oleh bendahara Yayasan Uniska MAB, bebernya.

 

Di sisi lain, dalam SE tersebut, mahasiswa diinformasikan mengenai jadwal pembayaran, mekanisme transfer, serta pelaksanaan gladi dan yudisium yang digelar, pada 5—6 Desember 2025 lalu, di Auditorium Uniska Handil Bakti

 

Pastinya, seluruh ketentuan mengenai teknis dan biaya yudisium telah disampaikan jauh hari melalui Surat Edaran resmi fakultas, dan semua itu diketahui pihak rektorat dan petinggi yayasan.

 

Di bagian lain, pihak FISIP Uniska MAB Banjarmasin berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi mahasiswa peserta yudisium tahun 2025.

 

Meski aturan pembayaran sudah tertulis, pihak fakultas tetap membuka ruang diskusi. Dr Dewi menegaskan, fakultas memahami kondisi ekonomi mahasiswa yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, mahasiswa yang benar-benar kurang mampu dapat diberikan pembebasan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Aturan tetap ada, tetapi bersifat tentatif dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Fakultas memahami kondisi setiap orang tua tidak sama,” ungkapnya.

 

Ia juga menambahkan, apabila terdapat hal yang dirasa memberatkan, mahasiswa dipersilakan menyampaikan langsung kepada fakultas.

 

Sebelumnya, sebagaimana informasi yang masuk ke redaksi kalselpos.com, disampaikan jika semua mahasiswa yang akan diwisuda, pada Sabtu (6/12/25) lalu, ‘diwajibkan’ membayar biaya yudisium, tanpa ada toleransi.

 

Mahasiswa juga diwajibkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp450.000 tersebut di loket FISIP Uniska MAB.

 

Konsekuensinya, bila tak membayar biaya yudisium, para mahasiswa, sangat khawatir, ijazah mereka bakal ditahan atau tak diserahkan oleh pihak Uniska MAB.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait