Mantan Sekdaprov kembali bersaksi di Sidang Ahmad Solhan Cs

Teks foto []istimewa DIAMBIL SUMPAH - Ketiga saksi terdiri dari Roy Rizali Anwar mantan Sekdaprov Kalsel, Andri Padli selaku Sekretaris Kepala Dinas dan Rahmadi MG selaku Kepala Biro Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kalsel saat diambil sumpahnya sebelum bersaksi. (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan yang menyeret empat terdakwa.

Pada sidang, yang digelar, Kamis (13/3/25) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, mantan Sekdaprov, Roy Rizali Anwar, kembali dihadirkan sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa mengaku tidak mengetahui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK RI, beberapa waktu lalu

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan adalah Roy Rizali Anwar mantan Sekdaprov Kalsel dan mantan PLT Kadis PUPR Kalsel, Andri Padli selaku Sekretaris Kepala Dinas dan Rahmadi MG selaku Kepala Biro Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kalsel.

Ketiga saksi ketika ditanya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya terkait kasus OTT KPK RI serta adanya permintaan sejumlah dari Kepala Dinas PURP Kalsel Ahmad Solhan yang saat ini menjadi terdakwa? Ketiga saksi mengatakan, tidak tahu.

Menurut Roy, dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PURP dari tahun 2020, dan pada tahun 2023 jabatan Kadis PUPR dijabat Akhmad Solhan.

“Saya tahu adanya OTT KPK RI di Dinas PUPR Kalimantan Selatan dari media,”kata Roy menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait