Dituntut ringan Pasal 131, Sipir Penjara justru divonis ‘Jumping’ 9 Tahun Penjara

Teks foto : []istimewa Hairani sipir penjara Karang Intan, terdakwa kasus sabu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (12/3/25) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Hairani alias Hair, seorang sipir sipir penjara Karang Intan Martapura yang kesandung kasus narkoba hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/3/25) siang, dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Suwandi SH MH, berdasarkan fakta hukum selama dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya selain menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair 3 bulan kurungan.

Hukuman yang diberikan majelis jauh lebih tinggi alias ‘jumping’ dari tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa Hairani alias Hair, selama satu tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah sebagaimana diatur Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun majelis hakim dalam putusannya menjerat terdakwa dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU, Thomo menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Hairani alias Hair dianggap mengetahui tidak melaporkan seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, yang kesandung kasus narkoba hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hanya dituntut satu tahun penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 ons sabu.

Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.

Hairani pun mengatakan, barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial S dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait