Sebanyak 45 SKPD Tapin Ikuti Bimtek Aplikasi Coretax

Teks foto Bimbingan teknis Ceretax oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai dikuti sebanyak 45 SKPD Lingkup Tapin.(ist)Teks foto Bimbingan teknis Ceretax oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai dikuti sebanyak 45 SKPD Lingkup Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, Kalselpos.com – Sebanyak 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai. Bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin.

Kegiatan yang berlangsung 12-13 Februari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam penggunaan Coretax DJP, khususnya terkait pencatatan bukti potong unifikasi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pembayaran pajak, dan perekaman Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bacaan Lainnya

Kepala KPP Pratama Barabai, Bekti Widjajanti, bimbingan teknis aplikasi coretax bertujuan untuk memastikan setiap unit dalam SKPD lebih mandiri dan akurat dalam menjalankan tugas perpajakannya.

“Digitalisasi sistem perpajakan ini dinilai sebagai kebutuhan utama dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan administrasi pajak daerah, “jelasnya.

Dalam bimtek ini, peserta mendapatkan panduan teknis mengenai cara merekam bukti potong unifikasi dan PPh Pasal 21 secara efektif, serta memahami proses pembayaran pajak secara sistematis.

Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan praktek langsung, termasuk dalam mengatur role access bagi setiap subunit atau bendahara di masing-masing SKPD.

Menurutnya, penggunaan sistem perpajakan digital seperti Coretax dapat membantu SKPD dalam menyusun laporan perpajakan lebih cepat, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Di tengah upaya modernisasi sistem perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengeluarkan kebijakan baru terkait pembuatan faktur pajak. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025, mulai 12 Februari 2025 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

“Dengan sistem ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih efisien, “ujarnya.

Data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan secara otomatis tersedia di Coretax DJP dalam waktu maksimal H+2 setelah penerbitan faktur.

Pada kesempatan ini pihaknya menghimbau seluruh wajib pajak agar selalu memantau pengumuman resmi terkait penggunaan Coretax yang dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, DJP menyarankan untuk menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak 1500 200.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh SKPD di Kabupaten Tapin lebih siap menghadapi implementasi sistem pajak digital. Modernisasi perpajakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam administrasi pajak, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait