Sidang kasus Korupsi OTT KPK di PURR Kalsel, Sekda Roy Rizali dihadirkan jadi Saksi

Teks foto []s.a lingga SIDANG OTT KPK - Kasus gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalsel memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/1/2025) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, Kalselpos.com– Perkara kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/1/2025) siang

Sidang berlanjut ke proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, beranggotakan Indra Mainanta dan Arif Winarno, menolak seluruh nota eksepsi penasehat hukum terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Pada pembuktian awal ini, jaksa KPK menghadirkan pejabat tinggi Pemprov Kalsel untuk menerangkan kesaksiannya di persidangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dihadirkan untuk perkara terdakwa Andi dan Sugeng.

Sekda Roy hadir di persidangan mengenakan pakaian batik. Dirinya sambil menenteng sebuah map berwarna kuning berisi berkas-berkas.

Selain Sekda, pejabat Pemprov Kalsel lainnya yang juga dihadirikan sebagai saksi, yaitu Andri Fadli selaku Sekretaris Dinas PUPR Kalsel,

Kemudian dari pihak swasta ada Siswanto Hadi, Triyulianto, K Ramadhan dan David Sakti Wibowo.

“Saksi yang hadir enam orang,” kata Meyer Simanjuntak, Jaksa KPK yang hadir di persidangan.

Di sela perisidangan, ke enam saksi secara bersamaan disumpah, berjanji diatas kitab suci sebelum memberikan keterangan.

Sementara itu, terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi hadir di persidangan di dampingi tim penasihat hukumnya.

Kedua terdakwa mengikuti sidang setelah dijemput menggunakan mobil tahanan Polda Kalsel dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, tempatnya ditahan.

Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH awalnya menanyakan kondisi kesehatan kedua terdakwa dan dijawab “sehat” oleh Andi dan Sugeng.

“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi,” kata Hakim Cahyono membuka persidangan.

Di awal, Hakim juga melontarkan pertanyaan kepada Roy Rizali apakah menegenali kedua terdakwa dan terkait hubungan pekerjaan, dan dijawab oleh Sekda Kalsel tidak mengetahui.

“(Dengan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi) tidak kenal, tidak ada hubungan pekerjaan,“ ungkap Roy Rizali kepada Majelis Hakim.

Di persidangan, Sekda Kalsel secara umum ditanya terkait tugasnya sebagai Pembina Kepegawaian dan terkait mekanisme lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel, khususnya PUPR.

Diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi proyek PUPR Kalsel.

Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.

Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta.

Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait