Banjarmasin,Kalselpos.com -Menyoal sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus perselingkuhan, yakni TAR dan SN, Komisi I DPRD Banjarmasin panggil Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) setempat, Rabu (15/01/25) kemarin.
Pemangagilan ini bertujuan untuk minta penjelasan kepada BKD-Diklat terhadap sanksi yang diberikan TAR dan SN, hingga saat ini masih ‘mengambang’.
Hingga saat belum mengubah status jabatan mereka. Keduanya tetap menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan di Bagian Umum Setdako Banjarmasin.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah melihat kasus perselingkuhan sebelumnya Kabid Kepermudaan Perwisata Banjarmasin, WN kini justru diturunkan pangkat dan dilakukan mutasi dari jabatannya.
“Dari penjelasan BKD-Diklat tadi masih ‘mengambang’,” ujar Aliansyah, kepada kalselpos.com.
“Seharusnya BKD-Diklat tegas menerapkan sanksi terhadap TAR dan SN tersebut,” sambungnya.
Terkait kasus ini, yang dinilai sangat tidak etis dan telah menjadi perhatian publik. Kasus ini sudah viral di media, sehingga menjadi perhatian semua pihak untuk menjaga nama baik Pemko Banjarmasin.
Aliansyah juga mendesak BKD-Diklat untuk menjalankan tugas kedisiplinan ASN agar tidak menjadi tebang pilih.
Sementara itu, Kepala BKD-Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto tegas menjelaskan, penerapan sanksi kepada ASN hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kami hanya administrasi, keputusan ada di PPK, yaitu wali kota,” kata Totok.
Adapun sanksi terhadap dua ASN tersebut yakni penundaan kenaikan pangkat setahun dan dipindah ke SKPD lain.
Diungkapkan Totok, sanksi tersebut belum bisa dilakukan lantaran belum adanya jadwal pelantikan pejabat.
“Pemindahan jabatan, perlu menunggu pelantikan, sedangkan sekarang belum ada,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store