Kalselpos.com –
Kemunculan pagar laut misterius yang terbuat dari bambu membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya tengah menjadi sorotan publik karena diduga pembangunan pagar ini terindikasi tidak mengantongi izin alias ilegal.
Dilansir dari berbagai sumber lokasi pagar misterius yang dipasang itu berada jauh di tengah laut. Perlu waktu setidaknya 2 jam via laut untuk tiba di lokasi pemasangan pagar itu.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.
“Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
Sebagai informasi, pemerintah masih mengusut kasus ini memastikan akan menyampaikan ke publik sosok serta motif di balik pemasangan pagar laut itu usai menangkap pelakunya.
“Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya. Kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut itu, kami sampaikan,” tukas Trenggono.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store