Banjarmasin, kalselpos.com – Dua kontraktor yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi yang jadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, beberapa waktu lalu, didakwa telah memberikan uang suap kepada pejabat di Dinas PUPR Kalsel.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/1/25) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kenapa dua pasal diajukan, karena memang mereka (kedua terdakwa) erat kaitannya, maka dikenakan juga jo 55 turut serta bersama- sama memberikan uang suap untuk mendapatkan proyek pekerjaan di PUPR Kalsel,” ucap JPU memberikan jawaban usai persidangan
Terkait barang bukti yang hanya Rp1 miliar dalam persidangan, padahal dalam OTT ada Rp13 miliar, Jaksa Meyer menjelaskan, persidangan ini sidang pemberian suap.
“Kedua orang (Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi), ini di dalam berkas yang kami teliti memberikan Rp1 miliar serta beberapa ratus juta terkait proyek itu. Sehingga yang kami limpah terhadap dua orang itu, ya Rp1 miliar saja,” ucapnya.
Mengenai barang bukti saat konferensi pers tentu saja masih berjalan, diikuti saja perkembangannya. Karena masih ada kegiatan penyidikan di perkara penerimanya, ini baru fokus kepemberian suapnya,” papar Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak.
Dari hasil penyelidikan KPK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.
Proyek tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, serta pembangunan Samsat terpadu di Km 17 Kabupaten Banjar.
Selain keduanya yang sudah ditetapkan tersangka, adalah Ahmad Solhan mantan Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Ahmad bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan Agustya Febry Andran mantan eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store