Palangka Raya, kalselpos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, melakukan Konsultasi Publik I terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2025.
Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan
mengatakan, penyusunan dokumen lingkungan hidup ini sangat penting sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
“Konsultasi publik yang melibatkan sejumlah pihak terkait ini bertujuan mengetahui pendapat berbagai pihak kepentingan terhadap naskah KLHS yang telah disusun,” ujarnya, Rabu (13/11) di Palangka Raya.
Selain itu kata dia, juga untuk mencari masukan dalam rangka penyempurnaan naskah lingkungan hidup strategis tersebut, sehingga nantinya akan menghasilkan naskah akademik yang sesuai dengan kondisi dan mengakomodasi kepentingan pembangunan.
“Saat ini kami tengah fokus dalam menyusun dokumen lingkungan hidup yang nantinya akan dikelompokkan menjadi beberapa klaster,” kata Alman.
Oleh karena itu lanjutnya, melalui konsultasi publik ini menjadi langkah awal pihaknya dalam menyusun dokumen strategis yang menjadi acuan pelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya.
“Ini merupakan kewajiban pihak ketiga. Terutama para pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan akhir dari dokumen ini adalah menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman, yang berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Alman menjelaskan, bahwa dalam penyusunan dokumen ini pihaknya mengundang semua kepala perangkat daerah untuk bersinergi.
Semua program kegiatan perangkat daerah harus selaras dengan dokumen lingkungan hidup ini. Kami akan memetakan daerah-daerah yang perlu perhatian khusus, sehingga semua kegiatan pembangunan nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan.
KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah, rencana dalam penataan ruang yang mempunyai manfaat seperti sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
“Kemudian sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfaatan ruang yang tersedia,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





