Dua Kurir Sabu 1,2 Kg ‘dicokok’ dari Tempat berbeda

Teks foto []istimewa KURIR SABU - Dengan latar belakang, kedua pelaku kurir sabu seberat 1,2 Kg, pihak Satresnarkoba Polres Batola memberi penjelasan terkait penangkapan keduanya.(kalselpos.com)

Marabahan, kalselpos.com – Capaian luar biasa berhasil diraih oleh Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), pada pertengahan November 2024 ini.

Itu setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,2 kilogram yang melibatkan dua pelaku berbeda.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku ‘dicokok’ alias ditangkap, pada hari yang sama, yakni Minggu, 10 November 2024.

.Menurut Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian dalam press release yang disampaikan, Rabu (13/11/ 2024), kasus imi berwalnya dari penangkapan pelaku berinisial MR (27).

Dari tangan MR, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat bersih 959,4 gram dan 14,96 gram.

“MR ditangkap saat sedang berkendara di Jalan Atak Imberamsyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, sekitar pukul 17.00 Wita. Barang bukti sabu ditemukan dalam jok motor yang dikendarainya,” tambah Kapolres Anib Bastian.

MR yang tercatat berdomisili di Jalan Padat Karya, Kompleks Herlina Banjarmasin Utara, diidentifikasi sebagai kurir narkoba yang sudah beberapa kali beraksi.

Pelaku menggunakan ‘modus ranjau’, yaitu dengan menyembunyikan barang bukti di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, dengan tujuan pengiriman ke Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Dalam sekali pengiriman, pelaku MR mendapatkan upah sebesar Rp5 juta. Sementara untuk sosok yang memberi upah, masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres AKBP Anib Bastian.

Beberapa jam sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Batola juga menangkap pelaku lainnya, berinisial KI, seorang pria berusia 29 tahun asal Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

KI ditangkap pada pukul 00.30 Wita di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat bersih 311,43 gram.

“Modus yang digunakan KI sama seperti pelaku sebelumnya, yaitu dengan menggunakan ‘metode ranjau’, namun dengan tujuan pengiriman ke Tanah Laut,” tambah Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Sunarwan.

Sebelum menangkap KI, polisi terlebih dahulu mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba yang berlangsung di sekitar Kompleks Bumi Angkasa, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.

“Setelah beberapa waktu, pelaku KI datang menggunakan sepeda motor dan mengambil bungkusan plastik yang disembunyikan di dalam tumpukan ban di pinggir jalan,” jelas Joko.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari kedua pelaku mencapai 1.285.79 gram (1,2 kilogram). Ini merupakan hasil tangkapan dengan barang bukti terbanyak di Polres Batola.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 1.285,79 gram (1,2 kilogram). Ini menjadi hasil tangkapan dengan barang bukti terbanyak yang pernah tercatat di Polres Batola.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait