Banjarmasin, kalselpos.com – Andi Kahartang oknum polisi dari Polres Barito Selatan (Barsel), Kalteng yang menjadi terdakwa kasus narkoba hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menyatakan keberatan dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Oleh karena itu terdakwa langsung menyatakan Banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan S SH MH di dampingi kedua anggotanya Maria SH MH dan Rustam Parluhutan SH MH, Kamis (7/11/24) kemarin.
Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan, majelis hakim juga menjatuhi terdakwa hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair tiga bulan kurungan.
Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam menerapkan pasal, majelis hakim sama dengan tuntutan JPU, yang mana terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Terseretnya terdakwa Andi Kahartang dalam kasus narkoba berawal pihak petugas BNNP Kalimantan Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan saksi Haris sering melakukan aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Timbang Rasa Komplek Griya Utama Permai Blok E Nomor 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan rumah Haris dan kebetulan ia baru tiba di rumahnya.
Para saksi langsung gerak cepat menggeledah dan dilakukan terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH dan ditemukan di dalam jok sepeda motor yakni empat paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram).
Dan oleh petugas saat diinterogasi Haris menjelaskan, barang pesanan terdakwa Supiansyah sekarang statusnya (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah).
Oleh Supiansyah agar Haris mengantarkan barang tersebut ke Buntok, dan setelah sampai di Buntok Haris mehubungi Supian dan oleh Supian mengatakan, nanti ada seseorang yang mengambilnya.
Pada saat sudah berada di lokasi yang ditentukan yaitu dekat atau di muka Mesjid Nurul Huda nanti, ada yang mengambil dan Haris diminta menunggu sebentar.
Tidak berapa lama ada seseorang dan ternyata terdakwa Andi Kahartang yang mendekat ke mobil yang ditumpangi Haris sambil mengetuk pintu mobil.
Haris bersama saksi BNN langsung keluar dan menyerahkan barang yang dibawanya tersebut kepada Andi Kahartang yang sekarang jadi terdakwa.
Semula petugas tidak tahu kalau terdakwa merupakan oknum polisi, karena pada saat diamankan oleh Petugas BNNP Kalsel, terdakwa yang berperawakan besar tersebut mengatakan “apa ini” sambil memberontak.
Lalu petugas BNNP Kalsel mengatakan, “Polisi-Polisi” dan terdakwa ini kembali berkata “aku jua polisi”, dan tidak berapa lama kemudian tim BNNP Kalsel lainnya dengan menggunakan beberapa buah mobil lain yang berada di sekitar tempat tersebut, membantu mengamankan terdakwa Andi Kahartang tersebut.
Saat diamankan terdakwa berusaha untuk keluar dari mobil dan sempat ditarik bajunya oleh anggota tim BNNP Kalsel, namun terlepas kemudian terdakwa bercebur ke sungai.
Melihat hal tersebut tim BNNP Kalsel langsung keluar dari mobil dan sempat memberikan tembakan peringatan, namun terdakwa tetap berenang menjauh dan menyelam menghindari pandangan tim.
Kemudian petugas membuka isi dompet yang sebelumnya ditemukan di dalam Mobil Agya yakni berupa KTP dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri, dan dari sini lah BNNP mengetahui identitas terdakwa tersebut bernama terdakwa Andi Kahartang.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store