BANJARMASIN, kalselpos.com — Setelah resmi diterima dan disepakati dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang rumah mediasi kini sudah mulai dibahas.
Pembahasan dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama jajaran dan SKPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Kami membahas arah dan tujuan raperda ini dulu, supaya menyamakan persepsi agar perda benar – benar bisa digunakan masyarakat dalam mengatasi masalah tanpa harus membesar dan ke ranah pidana,” ujar Ketua Pansus Rumah Mediasi, Saut Nathan Samosir, kepada wartawan, usai rapat di Ruang Komisi IV.
Dikatakannya, dibuatnya Raperda ini bertujuan agar bisa digunakan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kecil di lingkungan sekitar dan seluruh warga.
“Bisa menyangkut orang banyak agar diselesaikan, dengan mengambil jalan terbaik dan berdamai, tanpa ada kekerasan dan harus ke ranah pidana,” harapnya.
Sejauh ini jelasnya, pada rapat perdana itu masih seputar kejelasan dan menyamakan persepsi antar anggota dalam pembahasan, termasuk proses dibahas secara detail.
“Kita juga akan memasukan aturan agar seluruh lurah harus bersertifikasi mediator, lantaran lurah yang akan menjadi penengah dalam setiap mediasi,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store