Kasongan,kalselpos.com – Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pihak tergugat Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini telah berjalan sampai pembuktian dan kehadiran saksi-saksi terkait Pemutusan Kontrak Sepihak yang dilakukan kepada CV. Rungan Raya, Kamis (31/10/24).
Dalam sidang di PN Kelas II Kasongan ini hadir sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Samsul, S.Sos., M.A.P., C.M.C., C.SCM., C.P.Sp., C.C.M.S, yang memberikan Nota Pendapat, Penjelasan dan Keterangan terkait Kontrak Kritis, Tata cara pemberian SCM (Show Cause Meeting) hingga Pemutusan Kontrak yang sesuai aturan.
Prosedur Penanganan Kontrak Kritis seharusnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Syarat-syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan dengan kontrak itu sendiri.
“Memang di sini kami bertugas dan diminta memberi penjelasan tentang bagaimana kontrak dikatakan kritis, terus alur pemberian SCM termasuk pemutusan kontrak yang sesuai dengan aturan,” ucap Samsul saat diwawancarai usai sidang.
Sehingga dengan keterangan ini semua, mampu memberikan penjelasan yang mudah dimengerti pada Majelis Hakim.
Menurut Hendra Saputra, S.H dan Wilson Sianturi, S.H selaku kuasa hukum penggugat mengaku puas dengan jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Meski mendapat penolakan dari Kuasa Hukum Tergugat terkait ahli yang dihadirkan, namun dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat dan Majelis Hakim.
“Semua ini menjawab sesuai konteks gugatan kami tentang Pemutusan Kontrak Sepihak yang termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH)” Ucap Hendra Saputra dan Wilson Sianturi selaku Kuasa Hukum CV. Rungan Raya.
Artinya untuk diketahui bersama bahwa penyebab berhentinya pekerjaan Pembangunan GOR Tahap IV adalah pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store