Amuntai, kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU untuk memberitahu Kantor Akuntan Publik yang digunakan pada Pilkada 2024.
“Kantor Akuntan Publik ini penting, karena berkaitan dengan laporan dana kampanye para peserta Paslon pada Pilkada 2024,” ujar Ketua Bawaslu HSU Marfa’i, Jum’at (1/11/2024).
Dia menyebut, seharusnya sebelum masa kampanye sudah ada kantor akuntan yang ditunjuk.
Hingga masa kampanye sudah berjalan hampir 60 persen, tapi Bawaslu belum menerima pemberitahuan akuntan itu.
“Harusnya penunjukan akuntan ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M Khairudin menambahkan, selain kampanye ada yang menjadi perhatian saat ini, yakni tentang pembiayaan aktivitas kampanye Paslon.
Namun hingga ini pihaknya belum menerima laporan dan pemberitahuan kantor akuntan yang ditetapkan.
Bawaslu HSU beberapa waktu lalu juga sudah melakukan langkah-langkah untuk mengetahui hal tersebut sesuai Perbawaslu No 13 Tahun 2024.
Pada aturan ini, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap seluruh dana kampanye, termasuk seleksi Kantor Akuntan Publik.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada KPU sesuai aturan dan wewenang Bawaslu terkait pengawasan dana kampanye” pungkasnya.
Khairudin menambahkan bahwa Kantor Akuntan Publik yang ditujuk tidak boleh terafilisiasi langsung dengan Paslon, Parpol peserta pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu yang mengusung.
Selain itu, akuntan publik yang ditunjuk bukan akuntan Parpol dan juga tidak berstatus sebagai ASN.
Terpisah Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani saat dikonfirmasi perwakilan awak media enggan menjawab terkait hal tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store