Amuntai, kalselpos.com – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil melakukan pengungkapkan kasus peredaran kosmetik tanpa ijin di sebuah toko di Kecamatan Sungai Pandan.
Dari pengungkapan kasus, ini anggota berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial EA (22).
Dari penangkapan EA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telpon genggam, uang Rp15 ribu, serta berbagai macam merek kosmetik dan sabun dengan total 10 ribu lebih.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata saat konferensi pers, Selasa (29/10/24) siang, di Amuntai, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran kosmetik ilegal.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga EA diamankan di sebuah toko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan, pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 12.45 Wita.
“Dari seluruh barang bukti yang disita, kalau diuangkan mencapai Rp250 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, menurut keterangan EA, pekerjaan tersebut telah dilakuninya selama 2 tahun.
Dari pengungkapan kasus, ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Krimsus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal barang tersebut.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat HSU untuk tidak membeli kosmetik tidak BPOM.
“Belilah kosmetik yang ada BPOM-nya, untuk menghindari gangguan kesehatan,” cetusnya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus kasus ini merupakan tindak lanjut intruksi Presiden.
Konferensi pers ini dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres HSU dan jajaran.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store