Kasus dugaan Perselingkuhan tak Kunjung Usai, Pelapor dapat ‘Intimidasi’

Teks foto :kuasa hukum pelapor dari AMZ & Associates, Ahmad Mujahid Zarkasi(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Hampir satu tahun proses kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua ASN di Pemko Banjarmasin tak kunjung selesai.

Hal itu menjadi pertanyaan kuasa hukum pelapor yang dianggap terlalu lama. Padahal kasus pertama kali dilaporkan ke Inspektorat Banjarmasin oleh pelapor pada 30 September 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

kuasa hukum pelapor dari AMZ & Associates, Ahmad Mujahid Zarkasi, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemko Banjarmasin yang ditembuskan ke Inspektorat untuk menanyakan perkembangan kasus.

“Kami merasa sangat kecewa karena setelah setahun, belum ada kejelasan. Klien kami terus menunggu hasilnya,” ujar Ahmad Mujahid Zarkasi, Jumat (09/08/24) kemarin, kepada wartawan kalselpos.com.

Pihaknya juga berencana melaporkan masalah ini ke Ombudsman, karena terkait pelayanan publik.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mempertimbangkan langkah hukum lainya. Baik itu ketika sudah ada hasil maupun belum,” tegasnya.

Belum lama ini, kliennya juga mendapat somasi dari kuasa hukum terlapor. Bunyinya, pelapor diminta diam.

“Kami merasa aneh karena klien kami malah disuruh diam dengan tudingan memfitnah. Padahal ada laporan, saksi, dan alat bukti yang jelas. Yang kurang saat ini hanyalah kepastian hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Adanya kasus ini, pelapor sudah mengalami banyak kerugian, baik dari segi keutuhan keluarga maupun gangguan dalam pekerjaan akibat masalah ini.

“Klien kami merasa dirugikan dan terintimidasi. Kami merasa penanganan kasus ini tidak adil dan terlalu lama,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) telah bersidang dan berkomunikasi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Meski begitu, Ibnu menilai kasus ini masih kekurangan bukti untuk ditindaklanjuti. Sehingga Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) di Pemko Banjarmasin harus kembali melakukan penyelidikan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait