Banjarmasin, kalselpos.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin, Senin (27/5/2024) lalu, menerima barang bukti kasus pemalsuan surat tanah.
Tersangka kasus dugaan mafia tanah, ini melibatkan seorang notaris pembuat akta tanah, berinsial AS (60), warga Banjarmasin Tengah.
Saat ini, tersangka berinisial AS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin selama dua puluh hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.
Penyerahan tahap 2 tersebut dilalakukan penyidikan Kepolisian. Berkas dan tersangka menurut siaran pers dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, diterima oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama yang dikonfirmasi, Rabu (29/5/24) siang, mengatakan, setelah penyempurnaan dakwaan selesai akan secepatnya berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Selanjutnya, jelasnya, Jaksa Penuntut Umum segera menyempurnakan surat dakwaan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Tersangka AS ini terlibat perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tukasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store