Pemdes Muara Inu Angkat Bicara Terkait Berita di Medsos

Teks foto: Kepala Desa Muara Inu, Hernedi. (Istimewa)

Barito Utara,kalselpos.com –  Adanya pemberitaan tentang kepemilikan dan pembakaran lahan di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah telah membuat gerah Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Kepala Desa Muara Inu Hernedi, Sabtu (16/03/2024) langsung angkat bicara terkait berita yang sedang beredar di medsos, baik youtube dan media online.

Bacaan Lainnya

Dia dengan tegas menyampaikan, sebagai Kepala Desa Muara Inu sangat menyayangkan dengan adanya berita melalui youtube dan media online yang membuat tidak nyaman dan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Muara Inu.

“Masyarakat yang diwawancarai dan ditayangkan di youtube, saya pastikan bahwa bukan warga Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei,” ujarnya.

Menurut Hernedi tanah atau lahan yang ada di video youtube tersebut adalah berada di wilayah Desa Muara Inu dan tidak adanya itikad dan etika yang baik dari masyarakat luar Desa Muara Inu yang mengaku pemilik lahan di wilayah Desa Muara Inu.

Kemudian orang luar yang datang ke wilayah Pemerintah Desa Muara Inu yang dianggap mengusik keberadaan lahan, dan mengaku punya lahan tidak pernah melapor ke pemerintah desa, seharusnya ketuk pintu sebelum masuk ke lapangan.

Kalaupun ada permasalahan tanah/lahan/kebun yang diduga tumpang tindih atau sengketa seharusnya dilaporkan ke Pemerintah Desa atau Lembaga Adat untuk diselesaikan (mediasi) secara musyawarah dan mufakat di tingkat desa.

“Berdasarkan pemberitaan salah satu media online  tanggal, 15 Maret 2023 bahwa ada SPT dengan No. Reg 141.1/19/SPT/Pem-DM/XII/2023 dan No.Reg 141.1/113/SPT/Pemdes.D-MI/X/2023 dapat dipastikan bawa nomor register tersebut tidak terdaftar di buku register Desa Muara Inu,” sebutnya.

Selain itu ungkap Hernedi seandainya ada terjadi tumpang tindih/sengketa terhadap lahan masyarakat yang dibuat SPT di Desa Muara Inu maka Pemerintah Desa juga merasa keberatan sudah
dibohongi oleh masyarakat yang mengaku pemilik tanah/lahan/kebun karena sebelum dilakukan pengukuran oleh tim desa yang bersangkutan sebelumnya membuat pernyataan yang isinya bahwa tanah/kebun/lahan yang diukur tidak dalam sengketa/sita jamin/tumpang tindih dengan pihak manapun dan ditandatangani diatas materai.

Menanggapi WA dari oknum kepada H. Roni (H. Barbir) dengan bunyi “Siap, ayun iki 200 Ha. Te resmi administrasi e bahkan pengukuran te diukur buhan kaur lengkap titik koordinat”.

Hernedi berharap agar yang bersangkutan dapat memperlihatkan bukti dari kepemilikan tanah 200 Ha tersebut kepada Pemerintah Desa Muara Inu, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegaduhan di antara warga Desa Muara Inu.

“Terakhir sebagai Kepala Desa Muara Inu seingat dan sepengetahuan saya tidak pernah ada kepemilikan tanah/lahan/kebun sampai 200 Ha atas nama orang luar yang mengaku sebagai pemilik lahan di wilayah Desa Muara Inu,”  tukas Hernedi

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait