Sekda HSS sampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah Dua Ranperda Inisiatif Dewan

Teks foto : PENDAPAT AKHIR- Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menyampaikan pendapat akhir kepala daerah dua ranperda inisiatif DPRD.(Sofan)

Kandangan,Kalselpos.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, tentang dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dan pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas, Rabu (24/1/2024).

Pendapat akhir kepala daerah tersebut disampaikan Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi yang dihadiri segenap anggota dewan dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, sangat mendukung dua ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif untuk melindungi dan pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.

Saat ini, Kabupaten HSS belum memiliki pengaturan mengenai perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, sehingga dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum melalui pembentukan peraturan daerah.

“Melalui perda ini semoga pemerintah akan melakukan pengembangan ekonomi kreatif meliputi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Sekda Muhammad Noor.

Sementara ranperda pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas untuk memberikan jaminan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Semoga ranperda ini dapat menempatkan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan dirinya menuju kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Kami sangat mendukung ranperda ini dibahas lebih lanjut,” ujar Sekda Muhammad Noor.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait