Tersangka kasus Laka lantas di Pelaihari dihentikan lewat Keadilan Restorative

Teks foto []istimewa HENTIKAN PENUNTUTAN - Penghentian penuntutan yang disetujui berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Akhmad Yani SH selaku Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel dan Ramdanu SH MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum setempat beserta koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum yang berlangsung secara virtual.

Banjarmasin, Kalselpos.com – Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana, Senin (22/1/24) siang, menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Penghentian penuntutan yang disetujui itu berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Akhmad Yani SH selaku Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel dan Ramdanu SH MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum setempat beserta koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum yang berlangsung secara virtual.

Bacaan Lainnya

Adapun pengehentian penuntutan tersebut telah disetujui itu adalah perkara atas nama
tersangka M Fazzeriannor Baser terkait
Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala).

Adapun posisi kasusnya berawal dari Minggu, tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 08.10 Wita bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, tersangka M Fazzeriannor Baser mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban bernama Supeni Edi alami luka berat.

Saat itu korban menyebrang jalan dari arah sebelah kanan Pelaihari menuju Banjarmasin. Kemudian ttersangka mengarahkan motor Honda Vario DA 2145 LAQ ke bahu jalan untuk menghindari korban yang sedang menyebrang jalan, namun korban ternyata juga berusaha menghindari benturan dengan cara berlari ke bahu jalan, hingg terjadilah benturan kendaraan bermotor yang dikendarai tersangka dengan korban.

Atas kejadian tersebut, terdakwa dan korban menyadari, itu suatu musibah yang tidak diinginkan, sehingga kedua belah pihak memutuskan untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut tanpa syarat serta tanpa unsur paksaan.

Alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, di mana
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, di samping telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, apalagi masyarakat juga merespon positif.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait