Lahan Konsensi PT AGM di Blok 6 HST dijamah Penambang Liar, Pelaku Peti Diberi Peringatan

Teks foto Tim Gabungan dari Satgas Peti PT. AGM, dan Pam Obvit Polda Kalsel melakukan patroli pengamanan di konsesi PKP2B PT. AGM Blok 6 Desa Haruyan Sebrang, Kecamatan Mangunang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(ist)

Barabai, kalselpos.com-Tim Gabungan dari Satgas Peti PT. AGM, dan Pam Obvit Polda Kalsel, melakukan patroli pengamanan di konsesi PKP2B PT. AGM Blok 6 Desa Haruyan Sebrang, Kecamatan Mangunang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

 

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari kegiatan penambang liar (Peti).

 

“Berdasarkan hasil patroli gabungan di tanggal 26 Desember 2023, team menemukan bukaan akses jalan illegal di dalam konsesi PKP2B PT. AGM. Diduga akses jalan akan digunakan penambang untuk akses aktivitas penambangan di Exs. IUP KUD Karya Nata yang ijin nya sudah kadaluarsa / mati / tidak diperpanjang oleh kementerian esdm pusat, Sebagai upaya hukum, kita sudah memberikan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan yang berada di dalam PKP2B PT. AGM dan ditembuskan kepada penegak hukum, Bupati, DPRD dan instansi Pemerintah daerah ” katanya.

 

 

Menurutnya, pihak PT. AGM sangat dirugikan adanya aktivitas illegal di dalam konsesi PT. AGM karena aktivitas illegal tersebut tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang benar, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

 

Upaya hukum ini sebagai tanggung jawab PT. AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah. Maka dari itu Bapak Jendral Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal yang berada didalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta, perundang-undangan kehutananan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

 

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rochim , mengatakan, patroli ini dilakukan untuk menjaga Objek Vital Nasional (OBVITNAS) Bidang Energi dan Mineral dari kegiatan penambangan illegal termasuk membuat akses jalan tanpa izin didalam Obvitnas PT. AGM

 

“Patroli pengamanan Objek Vital Nasional ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas peti di konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi” katanya.

 

Namun, menurut dia ada yang masih coba-coba hingga sekarang, seperti adanya penambang yang membuat akses jalan illegal ke exs. IUP KUD Karya Nata lokasi blok 6 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM.

 

Ditambahkannya, ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas illegal dan Penambang tanpa izin.

 

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres HST AKP M Andi Patinasarani, SH mengayakan, pihaknya juga melakukan pengecekan di lapangan setelah adanya laporan dari PT AGM terkait pembukaan akses jalan di konsensi mereka oleh terduga peti.

 

“Kami akan melakukan pengawasan, apabila ada indikasi pelaku peti maka kami akan tindak sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait